Itu 1975 Konvensi Antar-Amerika tentang Arbitrase Komersial Internasional, juga dikenal sebagai "Konvensi Panama", adalah perjanjian multilateral yang signifikan yang tidak semua masyarakat arbitrase sadari.
Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oleh semua 35 Anggota Organisasi Negara-negara Amerika (wahah) dan mulai berlaku 16 Juni 1976.
Perjanjian multilateral ini mengatur pelaksanaan arbitrase komersial internasional dan penegakan putusan arbitrase.
19 negara-negara telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi hingga saat ini, dan daftar lengkap Negara-negara Pihak tersedia di bawah ini.
Sangat menarik untuk dicatat bahwa salah satu penandatangan adalah Amerika Serikat, yang menandatangani Konvensi di Indonesia 1978 dan meratifikasi Konvensi dengan tiga reservasi di Jakarta 1986.
What is particularly interesting about the Inter-American Convention on International Commercial is the issue of enforcement and its relationship with 1958 Konvensi New York tentang Pengakuan dan Pemberlakuan Penghargaan Arbitrase Asing (Konvensi New York).
Kedua Konvensi mengatur masalah yang sama dan keduanya telah ditandatangani dan diratifikasi oleh sejumlah Negara di Amerika. Meskipun menyediakan solusi yang identik atau serupa untuk masalah tertentu, seperti alasan di mana pengakuan dan penegakan dapat ditolak, pertanyaan yang sah telah diajukan mengenai mana dari dua perjanjian internasional yang berlaku dan bagaimana potensi konflik dapat diselesaikan.
Salah satu cara untuk menyelesaikan potensi konflik bisa menjadi prinsip yang terkenal The derogate hukum membaca priori, artinya hukum yang belakangan mencabut yang sebelumnya, atau Prinsip lex specialis, yang berarti bahwa hukum yang mengatur materi pelajaran tertentu mengesampingkan hukum yang mengatur materi pelajaran umum.
Namun, solusi teoritis ini tidak cukup untuk menyelesaikan konflik, itulah sebabnya negara-negara tertentu memutuskan untuk menentukan dalam undang-undang arbitrase nasional mereka yang mana rezim penegakan hukum lebih disukai. Salah satu contohnya adalah UU Arbitrase Panama no 131 dari 2013.
Konvensi Panama telah menciptakan beberapa kebingungan di Amerika Serikat. Baik Pengadilan Federal AS dan Kongres telah menetapkan bahwa Konvensi Panama lebih diutamakan daripada Konvensi New York, namun, pengadilan sering menjauh dari Konvensi dan lebih memilih Konvensi New York atau Federal Arbitration Act (FAA) untuk menyelesaikan masalah penegakan hukum.
Tren ini tampaknya menunjukkan bahwa pengadilan Amerika Serikat akan terus memperlakukan Konvensi Inter-Amerika tentang Arbitrase Komersial Internasional hanya sebagai perpanjangan dari Konvensi New York., meskipun perbedaannya kecil.
Teks lengkap Konvensi Inter-Amerika tentang Arbitrase Komersial Internasional disediakan di bawah ini.
- Nina A. Jankovic, Hukum Aceris SARL