Pendanaan pihak ketiga untuk arbitrase, hampir semuanya terdaftar di bawah ini, dapat menyetujui untuk membiayai semua atau sebagian dari biaya hukum satu pihak untuk arbitrase internasional yang diberikan. Pendanaan pihak ketiga biasanya memperoleh persentase yang disepakati dari setiap penghargaan atau biaya berdasarkan kelipatan pendanaan yang diberikan, atau kombinasi keduanya, dalam hal kasus yang sukses. Haruskah kasus ini gagal, pemberi dana kehilangan investasinya dan tidak berhak atas pembayaran.
Kompensasi yang diperoleh pemberi dana pihak ketiga jika terjadi keberhasilan selalu besar – biasanya 25% untuk 45% dari jumlah kompensasi yang diberikan dalam suatu kasus – meskipun kompensasinya juga dapat berupa kelipatan dari jumlah yang diinvestasikan oleh pemberi dana pihak ketiga. Pengembalian investasi tiga kali lipat jumlah yang diinvestasikan oleh penyandang dana pihak ketiga biasanya dicari oleh penyandang dana, seperti dalam ekuitas swasta atau pembiayaan proyek.
Jika penggugat tidak mau berpisah 25% untuk 45% mengenai kompensasi yang diharapkan dan memiliki sumber keuangan untuk mendanai sebagian kasusnya, maka tersedia pilihan yang lebih murah untuk menyelesaikan arbitrase, seperti pengadaan pengacara arbitrase internasional berdasarkan biaya keberhasilan parsial.
Pendanaan pihak ketiga sulit diperoleh untuk semua kasus kecuali sebagian besar kasus hitam-putih. Penyandang dana pihak ketiga jarang mendanai arbitrase internasional yang jumlah sengketanya kurang dari USD 3 juta, mereka hanya akan mendanai kasus-kasus terhadap responden dengan aset yang hampir pasti dapat ditegakkan oleh putusan arbitrase, dan dapat memakan waktu berbulan-bulan untuk menyelesaikan uji tuntas penyandang dana pihak ketiga. Faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh pemberi dana ketika memutuskan apakah akan mendanai arbitrase internasional meliputi: (1) nilai dan kompleksitas klaim, (2) jumlah dana yang dibutuhkan dan anggaran litigasi, (3) kemungkinan keberhasilan klaim, (4) apakah pihak lain memiliki kepentingan dalam klaim tersebut, (5) yurisdiksi tempat arbitrase berlangsung, (6) lembaga arbitrase yang mengelola kasus, (7) apakah klaim balasan dapat dibuat dan (8) kemudahan penegakan putusan arbitrase yang akan diberikan. Pemberi dana yang berpotensi tertarik pada suatu kasus biasanya meminta periode eksklusivitas untuk mempertimbangkannya.
Penyandang dana pihak ketiga umumnya memerlukan nota hukum yang menganalisis permasalahan yurisdiksi, manfaat kasus dan kuantum, sebelum menyetujui untuk memulai uji tuntas pada suatu klaim atau untuk mempertimbangkan pendanaan. Beberapa firma hukum arbitrase terkemuka, seperti Aceris Law LLC, tidak dipungut biaya untuk membantu klien yang membutuhkan dana pihak ketiga, untuk arbitrase komersial atau arbitrase investasi.
Sedangkan pendanaan pihak ketiga menimbulkan permasalahan mengenai kerahasiaan, hak hukum, penyingkapan, konflik kepentingan, masalah biaya dan hubungan pengacara-klien, pendanaan pihak ketiga memainkan peran penting dalam banyak arbitrase saat ini dan diterima secara luas baik untuk arbitrase komersial maupun investasi. Kapan itu bisa didapat, pendanaan pihak ketiga memungkinkan akses yang lebih besar terhadap keadilan bagi penggugat, memungkinkan klaim berjasa untuk melanjutkan yang tidak bisa dilakukan karena alasan keuangan semata. Hal ini juga menyamakan kedudukan sehingga kasus-kasus tidak akan diselesaikan berdasarkan sumber daya ekonomi yang tidak setara. Persyaratan perjanjian pendanaan litigasi antara pemberi dana dan klien biasanya menetapkan perilaku yang disepakati masing-masing pihak, imbalan kepada pemberi dana, keadaan dan kondisi di mana penyandang dana dapat keluar dari kasus ini, dan persyaratan pelaporan dan pembaruan pemberi dana, pengacara dan klien.
Di bawah ini silakan temukan daftar penyandang dana pihak ketiga utama dan broker pendanaan pihak ketiga untuk arbitrase internasional saat ini. Daftar ini terakhir diperbarui pada bulan Oktober 2023.
Penyandang Dana Pihak Ketiga dan Broker Pendanaan Pihak Ketiga untuk Arbitrase Internasional:
1624 Modal (New York dan Washington, Amerika Serikat)
Layanan Litigasi Keuntungan (Aldershot, Britania Raya)
Grup Amicus Capital, LLC (New York, Amerika Serikat; London, Britania Raya)
connect Hukum (London, Britania Raya)
Aertis Ltd (Manchester, Britania Raya)
Augusta Venture LLP (London, Britania Raya)
Saldo Modal Hukum LLP (London, Britania Raya)
Penasihat Bench Walk (New York, Amerika Serikat; London, Britania Raya)
BridgePoint Global Litigation Services Inc. (Toronto, Kanada)
Modal Burford (New York, Amerika Serikat; London, Britania Raya)
Ibukota Calunius (London, Britania Raya)
Klaim Pendanaan Europe Limited (Dublin, Irlandia)
Klaim Trading Ltd (London, Britania Raya)
ITU (Bristol, Britania Raya)
Mitra Modal Delta (Chicago, Amerika Serikat)
Deminor (Brussel, Belgium; London, Britania Raya; New York, Amerika Serikat)
Erso Capital Terbatas (London, Britania Raya)
Manajemen Risiko Faktor (London, Britania Raya)
Pendanaan Tingkat Wajar (Manasquan, Jersey baru, Amerika Serikat)
ASING AG (Baik, Jerman)
Grup Investasi Benteng (New York, Amerika Serikat)
Modal GLS (Chicago, Amerika Serikat)
Grape Leaf Capital Inc. (New York, Amerika Serikat)
Harbour Litigation Funding Ltd (London, Britania Raya)
Innsworth penasihat Ltd (London, Britania Raya)
Danau Whillans (New York, Amerika Serikat)
Ibukota Jalan Hukum (Amerika Serikat)
Dana Litigasi LCM (Sydney dan Adelaide, Australia)
Legalis (San Fransisco, Amerika Serikat)
Leste (Brazil; Amerika Serikat)
Keuangan Lex (Peru)
LexBerbagi (New York, Amerika Serikat)
Layanan Pinjaman Litigasi (Sydney, Australia; Auckland, Selandia Baru)
Ibukota Longford (Chicago, Amerika Serikat)
Nivalsi (Steinhausen – kereta api, Swiss)
Jembatan Omni (Amsterdam, Belanda; Jenewa, Swiss; London, Britania Raya)
LLP Manajemen Aset Global Orchard (London, Britania Raya; Houston, Amerika Serikat)
Modal Parabellum (New York, Amerika Serikat)
Ibukota Prawati (Scottsdale dan New York, Amerika Serikat)
Investasi Profil (Paris, Perancis; London, Britania Raya)
Hukum QLP (Broker Pendanaan Pihak Ketiga) (London, Britania Raya)
Solusi Penanganan LLP (London, Britania Raya)
Mitra Usaha Rembrandt (San Fransisco, Amerika Serikat)
Pendanaan Penjaga Terbatas (London, Britania Raya)
Mitra Modal Sinyal (London, Britania Raya)
Saldo Modal (Chicago, Amerika Serikat)
Hakim Terbatas (Broker Pendanaan Pihak Ketiga) (London, Britania Raya)
Therium Capital Management Limited (London, Britania Raya)
Perlindungan Hukum Universal Ltd (Bedford, Britania Raya)
Modal Vannin (London, Britania Raya; Paris, Perancis)
Penasihat Westfleet (Broker Pendanaan Pihak Ketiga) (Nashville, Tennessee, Amerika Serikat)
Pendanaan Litigasi Woodsford (London, Britania Raya)