Pendana pihak ketiga untuk arbitrase, hampir semuanya terdaftar di bawah ini, dapat menyetujui untuk membiayai semua atau sebagian dari biaya hukum satu pihak untuk arbitrase internasional yang diberikan. Pendana pihak ketiga biasanya mendapatkan persentase yang disepakati dari setiap penghargaan atau biaya keberhasilan, atau kombinasi keduanya, dalam hal kasus yang sukses. Haruskah kasus ini gagal, pemberi dana kehilangan investasinya dan tidak berhak atas pembayaran. Persentase kompensasi yang diperoleh penyandang dana pihak ketiga jika berhasil selalu signifikan – biasanya 25% – 45% dari jumlah kompensasi yang diberikan dalam sebuah kasus – meskipun kompensasinya juga bisa berupa kelipatan dari jumlah yang diinvestasikan oleh penyandang dana pihak ketiga.
Pengembalian investasi tiga kali lipat jumlah yang diinvestasikan oleh penyandang dana pihak ketiga biasanya dicari oleh penyandang dana, seperti dalam ekuitas swasta atau pembiayaan proyek. Jadi, biasanya merupakan strategi yang buruk untuk menggunakan pengacara yang paling mahal untuk kasus yang membutuhkan dana, kecuali untuk klaim terbesar, karena biaya litigasi yang lebih tinggi dapat membuat kasus tidak mungkin untuk didanai.
Pendanaan pihak ketiga sangat sulit diperoleh untuk semua kecuali kasus-kasus paling hitam dan putih. Pemberi dana pihak ketiga jarang mendanai arbitrase internasional di mana jumlah yang disengketakan kurang dari USD 3 juta, mereka hanya akan mendanai kasus-kasus terhadap responden dengan aset yang hampir pasti dapat ditegakkan oleh putusan arbitrase, dan dapat memakan waktu berbulan-bulan untuk menyelesaikan uji tuntas penyandang dana pihak ketiga. Faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh penyandang dana saat memutuskan apakah akan menemukan arbitrase internasional termasuk (1) nilai dan kompleksitas klaim, (2) jumlah dana yang dibutuhkan dan anggaran litigasi, (3) kemungkinan keberhasilan klaim, (4) apakah pihak lain memiliki kepentingan dalam klaim tersebut, (5) yurisdiksi tempat arbitrase berlangsung, (6) lembaga arbitrase yang mengelola kasus, (7) apakah klaim balasan dapat dibuat dan (8) kemudahan penegakan putusan arbitrase yang akan diberikan. Pemberi dana yang berpotensi tertarik pada suatu kasus biasanya meminta periode eksklusivitas untuk mempertimbangkannya, karena waktu dan sumber daya yang dibutuhkan untuk menganalisis setiap arbitrase internasional sebelum menyetujui pendanaan.
Individu dan entitas yang tidak diwakili oleh penasihat biasanya akan ditolak oleh penyandang dana pihak ketiga, karena pemberi dana pihak ketiga umumnya membutuhkan nota hukum yang menganalisis masalah yurisdiksi, manfaat kasus dan masalah kuantum, sebelum menyetujui untuk memulai uji tuntas pada suatu klaim atau untuk mempertimbangkan pendanaan. Beberapa firma hukum arbitrase terkemuka, seperti Aceris Law LLC, tidak dipungut biaya untuk membantu klien yang membutuhkan dana pihak ketiga, untuk arbitrase komersial atau untuk arbitrase investasi.
Sementara pendanaan pihak ketiga menimbulkan masalah terkait kerahasiaan, hak hukum, penyingkapan, konflik kepentingan, masalah biaya dan hubungan pengacara-klien, pendanaan pihak ketiga memainkan peran penting dalam banyak arbitrase hari ini dan diterima secara luas baik untuk arbitrase komersial maupun investasi. Kapan itu bisa didapat, pendanaan pihak ketiga memungkinkan akses yang lebih besar ke keadilan bagi penggugat, memungkinkan klaim berjasa untuk melanjutkan yang tidak bisa dilakukan karena alasan keuangan semata. Ini juga meratakan lapangan permainan sehingga kasus-kasus tidak akan diselesaikan berdasarkan sumber daya ekonomi yang tidak sama atau preferensi risiko. Bahkan untuk penuntut dengan dana yang cukup, pendanaan pihak ketiga kadang-kadang digunakan untuk menghilangkan biaya litigasi atau arbitrasi dari neraca perusahaan, atau untuk melakukan outsourcing biaya dan risiko keuangan. Persyaratan perjanjian pendanaan litigasi antara pemberi dana dan klien biasanya menetapkan perilaku yang disepakati masing-masing pihak, imbalan kepada pemberi dana, keadaan dan kondisi di mana penyandang dana dapat keluar dari kasus ini, dan persyaratan pelaporan dan pembaruan pemberi dana, pengacara dan klien.
Anda akan menemukan daftar penyandang dana pihak ketiga utama, dan pialang pendanaan pihak ketiga, untuk arbitrase internasional hari ini. Daftar ini diperbarui setiap tahun untuk mencerminkan perkembangan pendanaan pihak ketiga.
Penyandang Dana Pihak Ketiga dan Broker Pendanaan Pihak Ketiga untuk Arbitrase Internasional
1624 Modal (New York dan Washington, Amerika Serikat)
Layanan Litigasi Keuntungan (Aldershot, Britania Raya)
Amicus Capital Group, LLC (New York, Amerika Serikat; London, Britania Raya)
connect Hukum (London, Britania Raya)
Augusta Ventures LLP (London, Britania Raya)
Saldo Modal Hukum LLP (London, Britania Raya)
Penasihat Bench Walk (New York, Amerika Serikat; London, Britania Raya)
BridgePoint Global Litigation Services Inc. (Toronto, Kanada)
Burford Capital (New York, Amerika Serikat; London, Britania Raya)
Klaim Pendanaan Europe Limited (Dublin, Irlandia)
Clarendon Associates (Broker Pendanaan Pihak Ketiga) (London, Britania Raya)
ITU (Pialang Dana Pihak Ketiga) (Bristol, Britania Raya)
Delta Capital Partners (Chicago, Amerika Serikat)
Pendanaan Peringkat Wajar (Manasquan, Jersey baru, Amerika Serikat)
Manajemen Fulbrook (New York & Washington, Amerika Serikat; London, Britania Raya)
Grape Leaf Capital Inc. (New York)
Harbour Litigation Funding Ltd (London, Britania Raya)
Danau Whillans (New York, Amerika Serikat)
Layanan Pinjaman Litigasi (Sydney, Australia; Auckland, Selandia Baru)
Dana Litigasi LCM (Sydney dan Adelaide, Australia)
Leste (Brazil; Amerika Serikat)
Lexshares (New York, Amerika Serikat)
Longford Capital (Chicago, Amerika Serikat)
Nivalsi (Steinhausen – Zug, Swiss)
Omni Bridgeway (Amsterdam, Belanda; Jenewa, Swiss; London & Guernsey, Britania Raya)
Modal Parabellum (New York, Amerika Serikat)
Pravati Capital (Scottsdale dan New York, Amerika Serikat)
Investasi Profil (Paris, Perancis; London, Britania Raya)
Hukum QLP (Broker Pendanaan Pihak Ketiga) (London, Britania Raya)
Solusi Penanganan LLP (London, Britania Raya)
Rembrandt Venture Partners (San Fransisco, Amerika Serikat)
Hakim Terbatas (Broker Pendanaan Pihak Ketiga) (London, Britania Raya)
Therium Capital Management Limited (London, Britania Raya)
Pinjaman Gugatan USA (Cape Coral, Florida, Amerika Serikat)
Vannin Capital (London, Britania Raya; Paris, Perancis)
Penasihat Westfleet (Broker Pendanaan Pihak Ketiga) (Nashville, Tennessee, Amerika Serikat)