Butuh Komisi Hukum Internasional sekitar empat dekade untuk menyelesaikan pekerjaannya tentang tanggung jawab Negara, yang selesai pada 2001.
Pekerjaan ini merupakan langkah yang sangat signifikan dalam kodifikasi dan pengembangan hukum internasional, dengan kepentingan yang sama seperti Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian. These Articles cover the issues of breach of international law and excuses or justifications for it; reparasi untuk ketidakadilan, penentuan tanggung jawab, dan status Negara untuk kepentingan publik.
Meski tidak mengikat otoritas, Artikel Draft ILC telah diterima dengan sangat baik, dan sering dikutip oleh Pengadilan Internasional as well as many arbitral tribunals in investor-State disputes. Harap perhatikan bahwa rezim perjanjian tertentu, termasuk Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang semua Negara di Eropa kecuali Belarus telah mengaksesi, telah menetapkan aturan tanggung jawab khusus mereka sendiri.