Telah 12 tahun sejak pembaruan terbaru Peraturan Arbitrase ICSID. Rancangan amandemen Peraturan Arbitrase ICSID diterbitkan awal bulan ini. Salah satu tujuan keseluruhan dari amandemen adalah untuk meningkatkan efisiensi. Cara lain adalah meningkatkan transparansi, khususnya sehubungan dengan pendanaan pihak ketiga.
Amandemen ini dapat merupakan perubahan paling signifikan yang dibuat pada Aturan Arbitrase ICSID sejak dibuat, jika diadopsi. Untuk diadopsi, 2/3 Negara Anggota ICSID perlu menyetujui amandemen. Rancangan aturan yang diusulkan adalah Tersedia disini.
Usulan perubahan paling penting tercantum di bawah ini.
Fasilitas tambahan
Amandemen Peraturan Arbitrase ICSID memberikan kemungkinan arbitrase atau mediasi melalui Fasilitas Tambahan bahkan untuk kasus di mana tidak ada pihak yang berasal dari anggota kontraktor ICSID. Saat ini, kemungkinan ini tidak ada dan perlu bahwa setidaknya salah satu pihak yang berselisih adalah warga negara atau berasal dari Negara anggota yang mengontrak ICSID.
Pencabangan dua
Aturan khusus tentang bifurkasi telah disediakan. Di bawah amandemen Peraturan Arbitrase ICSID yang diusulkan, jika permintaan bifurkasi berkaitan dengan keberatan awal, suatu pihak harus mengajukan permintaan di dalam 30 hari setelah pengarsipan memit atas jasa atau, jika keberatan terkait dengan klaim tambahan, dalam 30 hari setelah pengajuan pengajuan tertulis yang berisi klaim tambahan, kecuali fakta-fakta yang menjadi dasar keberatan tidak diketahui oleh pihak pada waktu yang relevan.
Tantangan Arbiter
Rancangan amandemen Peraturan Arbitrase ICSID memberikan prosedur yang dipercepat untuk tantangan arbiter. Prosedur yang diusulkan akan menetapkan kerangka waktu 20 hari untuk mengajukan permintaan tantangan mulai dari saat detail penting telah dipelajari. Tantangan harus diputuskan di dalam 30 hari dari pengiriman final oleh para pihak, paling lambat. Proses akan dilanjutkan dengan arbiter yang ditantang, meskipun para pihak mungkin setuju secara berbeda. Akhirnya, jika keputusan tentang tantangan arbiter positif, dan arbiter didiskualifikasi, kedua belah pihak dapat menuntut agar keputusan pengadilan apa pun di mana arbiter yang didiskualifikasi berpartisipasi dapat dianggap baru oleh majelis arbitrase yang baru dibentuk.
Daftar Periksa Rincian Penting
Penulis rancangan amandemen Peraturan Arbitrase ICSID memberikan daftar periksa khusus dengan perincian yang diperlukan saat mengajukan Permohonan Arbitrase atau Konsiliasi. Cara ini, otoritas administratif secara teori akan lebih efisien dalam mendaftarkan kasus dan para pihak akan memiliki kesempatan untuk memeriksa ulang apakah mereka telah memberikan informasi yang cukup.
Persetujuan untuk Penerbitan Penghargaan
Usulan amandemen Peraturan Arbitrase ICSID yang diusulkan menyediakan kemungkinan publikasi penghargaan secara otomatis, keputusan dan perintah. Pengecualian ada jika keberatan tertulis diberikan oleh para pihak untuk proses dalam 60 hari. Namun, keberatan dari suatu pihak tidak menghilangkan seluruh kemungkinan penerbitan dokumen oleh ICSID. ICSID masih dapat menerbitkan kutipan-kutipan legal dari penghargaan. Mengenai pihak-pihak yang diproses berdasarkan aturan Fasilitas Tambahan ICSID, data sensitif akan dihapus.
Pengajuan Elektronik
Agar sadar lingkungan dan menghemat waktu, amandemen mengusulkan bahwa pengajuan elektronik. Namun, dalam kasus keadaan luar biasa ada kemungkinan bagi para pihak untuk menyerahkan dokumen mereka dalam format kertas.
Pengambilan Keputusan lebih cepat dan Musyawarah Badan Administratif ICSID
Efisiensi yang lebih besar dari badan-badan administratif ICSID diantisipasi melalui cara yang lebih fleksibel dalam mengatur pertemuan fisik dan pengambilan keputusan.
Garis Waktu Baru untuk Penghargaan Rendering
Rancangan amandemen Peraturan Arbitrase ICSID menetapkan periode waktu tertentu selama pengadilan harus memberikan putusan. Periode 60, 180 atau 240 hari tergantung pada keadaan nyata. Tenggat waktu ini berlaku jika ada permintaan untuk memberhentikan suatu kasus karena kurangnya bukti hukum, keberatan awal atau pertukaran pengajuan akhir oleh para pihak, masing-masing. Namun, kewajiban majelis arbitrase tidak mutlak. Para arbiter akan menerapkan "upaya terbaik" mereka untuk memberikan putusan dalam jangka waktu yang berlaku tetapi mereka berhak untuk mengeluarkan putusan pada tanggal yang berbeda dengan ketentuan bahwa mereka telah memberi tahu para pihak.
Pihak Arbitrase
Perancang amandemen Peraturan Arbitrase ICSID juga mengusulkan perubahan pada aturan Fasilitas Tambahan. Amandemen yang diusulkan akan memungkinkan organisasi internasional untuk berpartisipasi dalam arbitrase, seperti Uni Eropa, ASEAN, OECD dan entitas serupa lainnya.
Revisi Aturan Arbitrase untuk Proses yang Dipercepat
Penulis rancangan amandemen Peraturan Arbitrase ICSID juga mengusulkan revisi aturan untuk proses arbitrase yang dipercepat. Para pihak harus memutuskan masalah-masalah prosedural yang penting dalam jangka waktu yang lebih pendek daripada dalam kasus proses arbitrase biasa.
Peraturan Konsiliasi dan Mediasi yang Direvisi
ICSID juga mengusulkan amandemen terhadap aturan mediasi dan konsiliasi yang ada.
Keamanan untuk Biaya
Amandemen Peraturan Arbitrase ICSID yang diusulkan memberikan ketentuan khusus tentang keamanan biaya. Ketika memutuskan keamanan untuk biaya, pengadilan harus mempertimbangkan kapasitas partai untuk mematuhi keputusan yang merugikan tentang masalah yang relevan dan semua kekhususan lainnya yang dapat mempengaruhi status para pihak.
Pengungkapan Rincian Pendanaan Pihak Ketiga
Para pihak dalam proses arbitrase harus mengungkapkan sumber dana mereka. Kewajiban tersebut mengikat para pihak pada saat pendaftaran kasus. Kewajiban ini tidak berakhir sampai akhir proses. Saat mengungkapkan sumber pendanaan, para pihak juga akan mengungkapkan rincian pemberi dana mereka. Pengungkapan rincian ini kepada arbiter akan terjadi sebelum penunjukan mereka. Dengan demikian, para pihak dan arbiter akan menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul antara penyandang dana dan calon arbiter. Arbiter akan mengungkapkan jika mereka memiliki ikatan dengan penyandang dana dari salah satu pihak, pada awalnya.
Katarina Grga, Hukum Aceris