Negara termuda di Eropa secara perlahan namun perlahan menjadi Anggota dari berbagai Organisasi Internasional, and it now it is facing its first investment treaty arbitration claim.[1]
Kosovo telah menjadi anggota IMF dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan sejak itu 2009 dan menjadi anggota ICSID dengan menandatangani Konvensi ICSID pada bulan Juli 2009. Sebagai tambahan, Kosovo baru-baru ini diakui sebagai Negara Anggota terbaru PCA. This theoretically paves the way for foreign investments but will, seperti yang sudah ada, raise difficult questions of international law such as treaty succession and international recognition.
Tidak lama setelah Kosovo menandatangani Konvensi ICSID bahwa ia menghadapi klaim investasi pertamanya.[2] German Investor Axos Capital Partners filed a claim against Kosovo seeking €180 million (US $ 200 juta) dalam kerusakan. Klaim tersebut diajukan di bawah 1989 Jerman- Yugoslavia BIT, dimana investor berpendapat bahwa Kosovo terikat oleh hukum suksesi Negara.
The case concerns the privatization of Kosovo’s post and telecommunications company ("PTK") dimana Pemohon memenangkan tender untuk membeli 75 persen dari sahamnya. Namun, pemerintah Kosovar menarik diri dari kesepakatan dan, pada pertengahan 2014, PTK menandatangani kontrak baru dengan Alcatel-Lucent dan Nokia Siemens Network Services. Sebagai tambahan, PTK’s trade union protested against State companies being sold, stating fears that privatizations would lead to a cut in job places.
Pengadilan ICSID dibentuk pada bulan Desember 2015, diketuai oleh Phillipe Pinsolle (Franco-Swiss), Michael Feit (Swiss-Israel), ditunjuk oleh Pengadu, dan J. Christopher Thomas (Kanada), ditunjuk oleh Termohon.
Kasingnya sedang menunggu. Claimant only filed its First Memorial in June 2016, thus it remains to be seen how the Tribunal will deal with the difficult jurisdictional questions and complex questions of international law regarding Kosovo.
- Nina Jankovic, Hukum Aceris SARL
[1] Kosovo telah diakui secara resmi oleh 113 Negara Anggota PBB dan oleh 23 dari 28 Negara-negara Uni Eropa.
[2] ACP Axos Capital GmbH v. Republik Kosovo, Kasus ICSID No. ARB / 15/22 – Lihat selengkapnya di: https://www.italaw.com/cases/3907#sthash.RA2Pvide.dpuf