Klausul arbitrase dalam kontrak umumnya dianggap sebagai perjanjian otonom yang dapat bertahan dari pemutusan kontrak yang memuatnya. Anggapan ini sering disebut sebagai “keterpisahan” atau “doktrin keterpisahan”, yang menurutnya klausul arbitrase adalah "kontrak terpisah" yang validitas dan keberadaannya tidak tergantung pada substansif […]
Keamanan siber dalam Arbitrase Internasional
Serangan dunia maya di dunia digital saat ini menjadi semakin umum dan arbitrase internasional belum terpengaruh. Sebaliknya, arbitrase internasional dapat sangat rentan terhadap serangan siber. Ini dijelaskan oleh sifat dan prinsip yang mendasarinya, yaitu privasi, kerahasiaan, fleksibilitas prosedural dan keterlibatan banyak pemain dan data sensitif. Di 2015, contohnya, […]
Pengadilan Komersial Berbahasa Inggris Baru di Paris
Di 1 Maret, pengadilan banding baru di Paris membuka pintu kamarnya. Mirip dengan pengadilan di kota-kota UE lainnya,[1] pengadilan komersial ini menyelesaikan perselisihan komersial internasional menggunakan bahasa Inggris dan praktik hukum umum. Ini juga mendengar banding dari pengadilan komersial yang lebih rendah[2] melibatkan bisnis asing atau hukum asing. Ia juga berharap pada akhirnya mengawasi penegakan putusan arbitrase […]
Arbitrase Komersial Internasional di Serbia
Arbitrase komersial internasional adalah metode yang populer untuk menyelesaikan sengketa komersial internasional di Serbia dan merupakan alternatif yang lebih baik daripada pengadilan Negara, di mana prosesnya tetap lambat dan dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk penilaian terakhir. Rezim arbitrase di Serbia ditingkatkan ketika, di 2006, pemerintah Serbia mengeluarkan UU Arbitrase Serbia yang baru, hukum modern diadopsi […]
USAHA MEDITERANIA V. SSANGYONG CORP.: Interpretasi Kata-Kata “Bangkit di Bawah Ini” dalam Perjanjian Arbitrase Pengadilan Banding AS untuk CIRCUIT ke-9 (1983)
Usaha Mediterania, Inc. v. Ssangyong Construction Co. menyangkut penafsiran kata-kata "timbul di bawah ini" dalam perjanjian arbitrase. Sebagai latar belakang, para pihak dalam persidangan menandatangani "Perjanjian Awal tentang Pembentukan Usaha Patungan" di Indonesia 1978. Perjanjian tersebut berisi Klausul Arbitrase, menyatakan bahwa “setiap perselisihan yang timbul berdasarkan ini atau mengikuti […]