Apa itu Pendanaan Pihak Ketiga?
Pendanaan pihak ketiga adalah prosedur di mana pihak ketiga dalam arbitrase menyediakan sarana keuangan kepada pihak yang tidak memiliki sumber keuangan untuk memprakarsainya. Dana yang disediakan akan digunakan untuk menutupi biaya hukum dan pengeluaran pihak terkait dengan arbitrase. Sebagai gantinya, pemberi dana menerima persentase dari jumlah yang dialokasikan oleh penghargaan.
Pendanaan pihak ketiga memberikan keuntungan besar pada pandangan pertama. Pertama, ini sangat menguntungkan ketika suatu pihak tidak memiliki sumber daya keuangan yang memadai untuk memulai arbitrasi. Kedua, pihak yang memang memiliki sumber daya yang memadai mungkin masih lebih suka menggunakan dana pihak ketiga untuk menghindari risiko arbitrase yang dihadapinya. Ketiga, penyandang dana hanya tertarik pada arbitrase dengan peluang kuat untuk hasil positif. Karena itu, penggunaan proses semacam itu akan menghibur pihak dalam peluang keberhasilannya.
Siapa Pendana?
Generalisasi praktik ini telah diterapkan a berbagai entitas yang membiayai arbitrase. Namun, pasar tidak terbatas pada institusi-institusi ini. Memang, bank, perusahaan asuransi, hedge fund dan bahkan beberapa firma hukum berkontribusi secara finansial kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana untuk memulai proses arbitrase.
Bagaimana cara kerjanya?
Proses arbitrase pembiayaan berisiko bagi pemberi dana. Ini adalah alasan mengapa mereka biasanya hanya setuju untuk mendanai arbitrase sebesar USD 10 juta atau lebih.
Karena pemodal dibayar pada jumlah yang dialokasikan oleh penghargaan, mereka biasanya hanya setuju untuk membiayai arbitrase yang melibatkan ganti rugi sebagai hasilnya. Karena itu, pendanaan tentu hanya terbuka untuk penggugat atau terdakwa dengan gugatan balik.
Pendanaan akan dialokasikan hanya jika peluang keberhasilannya tinggi. Memang, penyandang dana akan melakukan analisis dan memperkirakan apakah peluang keberhasilan lebih tinggi daripada peluang kerugian.
Pemberi dana juga akan memastikan bahwa terdakwa sebenarnya pelarut.
Akhirnya, penyandang dana harus memastikan bahwa dana pihak ketiga diizinkan di negara tempat arbitrase serta negara penegak hukum.
Sanam Pouyan, Hukum Aceris