Arbitrase Internasional

Informasi Arbitrase Internasional oleh Aceris Law LLC

  • Sumber Daya Arbitrase Internasional
  • Mesin pencari
  • Permintaan Model untuk Arbitrase
  • Jawaban Model untuk Meminta Arbitrase
  • Temukan Arbiter Internasional
  • Blog
  • Hukum Arbitrase
  • Pengacara Arbitrase
Kamu di sini: Rumah / Arbitrasi Tanjung Verde / Arbitrasi Tanjung Verde – 158Negara Peserta pada Konvensi New York

Arbitrasi Tanjung Verde – 158Negara Peserta pada Konvensi New York

08/10/2018 oleh Arbitrase Internasional

Tanjung Verde, melalui Resolusi 26 / IX / 2017 dari 7 Februari, menyetujui aksesi ke 1958 Konvensi Pengakuan dan Pemberlakuan Penghargaan Arbitrase Asing (itu “Konvensi New York“), menjadi 158th Negara penandatangan Konvensi New York.

Arbitrasi Tanjung VerdeSetelah ratifikasi, di 22 Maret 2018, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa membenarkan bahwa Cape Verde menyimpan Surat Aksesi ke Konvensi New York, menyelesaikan proses aksesi. Karena itu, Tanjung Verde menjadi 158th Negara pihak pada Konvensi New York, yang mulai berlaku di negara itu pada tanggal 20 Juni 2018 (90 hari setelah penyimpanan instrumen aksesi, sesuai dengan Pasal XII (2) Konvensi New York).

Menurut Art. 2 Resolusi 26 / IX / 2017, Tanjung Verde telah melakukan reservasi umum berdasarkan Prinsip Timbal Balik, menetapkan bahwa itu hanya akan menerapkan Konvensi di mana putusan arbitrase telah dibuat di wilayah Negara penandatangan lain.

UU Arbitrase Tanjung Verde (UU 76 / VI / 2005 tentang 16 Agustus) terutama terinspirasi oleh Hukum Arbitrase Portugis yang lama (Hukum 31/1986 dari 29 Agustus), tetapi mirip dengan UU Model UNCITRAL.

Meskipun hukum internal Tanjung Verde (Artikel 44 dan 45) sudah disediakan untuk pengakuan otomatis penghargaan arbitrase asing, kepatuhan terhadap Konvensi New York memberlakukan standar internasional untuk Cape Verde dalam hal ini, sambil menetapkan prosedur hukum yang lebih umum.

Telah memberikan kontribusi signifikan pada penyederhanaan dan harmonisasi prosedur untuk pengakuan dan penegakan penghargaan arbitrase internasional, Konvensi New York memiliki dua fitur penting:

(saya) itu memaksakan pengakuan perjanjian arbitrase oleh Negara penandatangan, asalkan mereka menghormati masalah yang dapat diselesaikan melalui arbitrase dan karenanya, memaksakan tugas di pengadilan Negara penandatangan untuk menolak untuk menilai setiap perselisihan yang dicakup oleh perjanjian arbitrase yang valid dan efektif; dan

(ii) ia membebankan pada Negara penandatangan pengakuan dan keberlakuan putusan arbitrase yang diberikan di Negara penandatangan lainnya, sesuai dengan aturan prosedur wilayah di mana putusan dijatuhkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Konvensi New York itu sendiri.

Dengan bergabung dengan Konvensi New York, Arbitrase Tanjung Verde menjadi lebih kredibel untuk menyelesaikan perselisihan internasional.

Anna Constantine, Aceris Law LLC

Diberikan di bawah: Informasi Arbitrase, Arbitrasi Tanjung Verde, Konvensi New York

Cari Informasi Arbitrase

Arbitrase yang melibatkan organisasi internasional

Sebelum memulai arbitrase: Enam pertanyaan kritis untuk ditanyakan

Bagaimana memulai arbitrase ICDR: Dari pengarsipan ke penunjukan pengadilan

Di belakang tirai: Panduan langkah demi langkah untuk arbitrase ICC

Perbedaan lintas budaya dan dampak pada prosedur arbitrase

Saat arbiter menggunakan AI: Lapaglia v. Katup dan batas -batas ajudikasi

Arbitrase di Bosnia dan Herzegovina

Pentingnya memilih arbiter yang tepat

Arbitrase Perjanjian Pembelian Sengketa Sengketa Di Bawah Hukum Bahasa Inggris

Berapa biaya yang dapat dipulihkan dalam arbitrase ICC?

Arbitrase di Karibia

Undang-Undang Arbitrase Inggris 2025: Reformasi kunci

Menterjemahkan


Tautan yang Disarankan

  • Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa (ICDR)
  • Pusat Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID)
  • Kamar Dagang Internasional (ICC)
  • Pengadilan London untuk Arbitrase Internasional (LCIA)
  • Institut Arbitrase SCC (SCC)
  • Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC)
  • Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL)
  • Pusat Arbitrase Internasional Wina (LEBIH)

Tentang kami

Informasi arbitrase internasional di situs web ini disponsori oleh firma hukum arbitrase internasional Aceris Law LLC.

© 2012-2025 · saya