Arbitrase Internasional

Informasi Arbitrase Internasional oleh Aceris Law LLC

  • Sumber Daya Arbitrase Internasional
  • Mesin pencari
  • Permintaan Model untuk Arbitrase
  • Jawaban Model untuk Meminta Arbitrase
  • Temukan Arbiter Internasional
  • Blog
  • Hukum Arbitrase
  • Pengacara Arbitrase
Kamu di sini: Rumah / Pendanaan Pihak Ketiga / Hukum Aceris Memenangkan Arbitrase Yang Didanai Pihak Ketiga

Hukum Aceris Memenangkan Arbitrase Yang Didanai Pihak Ketiga

08/08/2020 oleh Arbitrase Internasional

Aceris Law dengan bangga mengumumkan bahwa mereka telah memenangkan arbitrase lain, kali ini didanai oleh penyandang dana pihak ketiga, dengan kliennya menerima pembayaran dari semua jumlah yang diberikan, minus the portion to be paid to the third-party funder. Aceris Law assisted its client to secure third-party funding at no cost, menuntut arbitrase dengan sukses, dan kemudian mengamankan dan mendistribusikan pembayaran kepada penyandang dana pihak ketiga dan kliennya.

“Klien yang membutuhkan pendanaan tidak menyadari bahwa biasanya lebih sulit untuk mengamankan pendanaan pihak ketiga daripada memenangkan arbitrase yang mendasarinya,” kata William Kirtley Hukum Aceris. “Meskipun kami telah membantu klien dalam mengamankan pendanaan pihak ketiga beberapa kali, dan Hukum Aceris memiliki keuntungan yang signifikan dalam mengamankan pendanaan karena anggaran arbitrase kami selalu cukup masuk akal, hanya kasus yang sangat berjasa yang bisa, faktanya, didanai.

Kami telah mengembangkan daftar periksa untuk melihat apakah klaim potensial kemungkinan besar akan didanai berdasarkan pengalaman kami sebelumnya. Dalam pengalaman kami, arbitrase kemungkinan akan didanai jika:

  1. Nilai klaimnya besar. Jika nilai klaim kurang dari USD 3 juta, the case is highly unlikely to be funded.
  2. Anggaran arbitrase masuk akal. Sementara biaya hukum Aceris Law selalu masuk akal, if co-counsel is required costs may escalate.
  3. Pendanaan pihak ketiga belum ditolak. Meskipun ini tidak meyakinkan, jika pendanaan pihak ketiga telah ditolak oleh pemberi dana lain, bahkan untuk kasus yang berjasa, penyandang dana pihak ketiga tambahan cenderung tidak tertarik.
  4. Klaim tersebut didukung oleh bukti dokumenter yang signifikan, dengan sukarela disediakan oleh klien. Jika tidak, pemberi dana pihak ketiga kemungkinan besar tidak akan tertarik.
  5. Klaim tersebut tidak berisiko dibatasi waktu. Jika ada masalah undang-undang pembatasan, pemberi dana pihak ketiga kemungkinan besar tidak akan tertarik.
  6. Tidak ada masalah yurisdiksi utama. Jika ada rintangan yurisdiksi utama, penyandang dana pihak ketiga kemungkinan tidak tertarik.
  7. Klaim tersebut tidak menghadapi masalah yang jelas tentang manfaatnya. Jika ya, penyandang dana pihak ketiga kemungkinan tidak akan tertarik.
  8. Kerusakan tidak spekulatif dan dapat dibuktikan dengan tingkat kepastian yang tinggi. Jika tidak, penyandang dana pihak ketiga kemungkinan tidak tertarik.
  9. Tidak ada klaim balasan yang signifikan yang mungkin dibuat terhadap penggugat atau penggugat. Jika klaim balasan dapat dilakukan terhadap jumlah yang diberikan, pemberi dana pihak ketiga cenderung tidak tertarik.
  10. Tidak ada kreditor lain yang akan memiliki klaim atas jumlah kompensasi yang diterima. Jika demikian halnya, Misalnya karena penggugat sedang digugat oleh kreditor, pemberi dana pihak ketiga cenderung tidak tertarik.
  11. Termohon memiliki aset yang cukup untuk membayar putusan arbitrase yang dihasilkan. Jika tidak, penyandang dana pihak ketiga kemungkinan tidak tertarik.
  12. Kemungkinan tidak akan ada masalah penegakan hukum. Jika mungkin ada masalah penegakan hukum, misalnya karena tergugat berada di negara dengan catatan buruk dalam menegakkan putusan arbitrase, atau karena klaim tersebut terhadap Negara yang secara rutin menolak untuk menghormati putusan arbitrase, pemberi dana pihak ketiga cenderung tidak tertarik.
  13. Klien memiliki tangan yang bersih dan membangun hubungan yang produktif dengan penyandang dana pihak ketiga. Jika klien dan penyandang dana pihak ketiga tidak akur, dan jangan percaya satu sama lain, kasus klien tidak akan didanai.”

Hukum Aceris tidak memungut biaya untuk bantuan dalam mengamankan pendanaan pihak ketiga, meskipun ia berusaha untuk memastikan bahwa kasus memiliki peluang yang realistis untuk mendapatkan pendanaan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kriteria di atas.

Diberikan di bawah: Hukum Aceris, Pendanaan Pihak Ketiga

Cari Informasi Arbitrase

Arbitrase yang melibatkan organisasi internasional

Sebelum memulai arbitrase: Enam pertanyaan kritis untuk ditanyakan

Bagaimana memulai arbitrase ICDR: Dari pengarsipan ke penunjukan pengadilan

Di belakang tirai: Panduan langkah demi langkah untuk arbitrase ICC

Perbedaan lintas budaya dan dampak pada prosedur arbitrase

Saat arbiter menggunakan AI: Lapaglia v. Katup dan batas -batas ajudikasi

Arbitrase di Bosnia dan Herzegovina

Pentingnya memilih arbiter yang tepat

Arbitrase Perjanjian Pembelian Sengketa Sengketa Di Bawah Hukum Bahasa Inggris

Berapa biaya yang dapat dipulihkan dalam arbitrase ICC?

Arbitrase di Karibia

Undang-Undang Arbitrase Inggris 2025: Reformasi kunci

Menterjemahkan


Tautan yang Disarankan

  • Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa (ICDR)
  • Pusat Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID)
  • Kamar Dagang Internasional (ICC)
  • Pengadilan London untuk Arbitrase Internasional (LCIA)
  • Institut Arbitrase SCC (SCC)
  • Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC)
  • Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL)
  • Pusat Arbitrase Internasional Wina (LEBIH)

Tentang kami

Informasi arbitrase internasional di situs web ini disponsori oleh firma hukum arbitrase internasional Aceris Law LLC.

© 2012-2025 · saya