Arbitrase Internasional

Informasi Arbitrase Internasional oleh Aceris Law LLC

  • Sumber Daya Arbitrase Internasional
  • Mesin pencari
  • Permintaan Model untuk Arbitrase
  • Jawaban Model untuk Meminta Arbitrase
  • Temukan Arbiter Internasional
  • Blog
  • Hukum Arbitrase
  • Pengacara Arbitrase
Kamu di sini: Rumah / Arbitrasi Qatar / Hukum Arbitrase Qatar Baru

Hukum Arbitrase Qatar Baru

08/08/2016 oleh Arbitrase Internasional

Kabinet Qatar pada pertemuan bulan Juni 2016 memerintahkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penerbitan rancangan undang-undang tentang arbitrase komersial internasional di Qatar, setelah mendapat pengarahan tentang rekomendasi Dewan Penasehat sehubungan dengan rancangan undang-undang, diterbitkan pada 2015.

arbitrasi qatarSelama beberapa tahun terakhir, melalui ratifikasi luas Konvensi New York, and the distrust of local courts due to repeated delays and lack of neutrality, pihak telah menetapkan arbitrase sebagai “cara normal untuk menyelesaikan sengketa komersial yang kompleks di MENA”[1]. Qatar, seperti Arab Saudi, adalah contoh evolusi penting ini yang mendukung arbitrase.

Langkah penting pertama ada di 30 Desember 2002, ketika Qatar menyetujui Konvensi New York tentang Pengakuan dan Penegakan Penghargaan Arbitrase Asing. Yang kedua adalah 2015 kapan, under the influence and presence of expatriate international arbitration practitioners, Qatar merilis RUU arbitrase baru, berdasarkan UU Model UNCITRAL, yang dimaksudkan untuk menggantikan Artikel 190-210 Hukum Acara Perdata dan Komersial 1990, dianggap ketinggalan jaman dan termasuk beberapa aturan usang.

Pertama, the new law is more modern as it accepts as valid an electronic version of the arbitration clause.

Kedua, itu memberi pengadilan arbitrase kemerdekaan yang lebih besar. Penunjukan arbiter akan berada di antara orang-orang yang terdaftar di daftar nasional arbiter di Kementerian Kehakiman (didirikan oleh hukum baru).

Ketiga, tidak seperti hukum lama, the new law consecrates the principles of severability of the arbitration clause from the contract and the rule of competence-competence.

Keempat, undang-undang baru ini mempromosikan kerahasiaan dengan secara tegas menghalangi publikasi putusan arbitrase, sebagian atau seluruhnya, kecuali kedua belah pihak sepakat sebaliknya, dan efisiensi. Memang, dengan tidak adanya kesepakatan yang bertentangan antara para pihak, majelis arbitrase harus memberikan putusan akhir atas dasar pertikaian di dalam 12 berbulan-bulan sejak dimulainya proses arbitrase.

Akhirnya, UU yang baru juga mengakui finalitas putusan arbitrase. Pihak yang kalah tidak lagi dapat mengajukan banding atas suatu penghargaan, tetapi bisa menantangnya melalui pembatalan, dalam 90 hari, dengan alasan kurangnya integritas prosedural.

Ketentuan baru ini kemungkinan besar akan mempromosikan perdagangan dan investasi internasional di Qatar dan harus dipuji.

Aurélie Ascolie, Hukum Aceris SARL

[1] BERBEDA, Keadaan Saat Ini dan Masa Depan Arbitrase Internasional: Perspektif Daerah, September 2015, hlm. 33-34.

Diberikan di bawah: Pembatalan Pembatalan Arbitrase, Perjanjian Arbitrase, Penghargaan Arbitrase, Penegakan Arbitrase Award, Hukum Arbitrase Internasional, Konvensi New York, Arbitrasi Qatar, Arbitrase Arab Saudi, Arbitrase UNCITRAL

Cari Informasi Arbitrase

Arbitrase yang melibatkan organisasi internasional

Sebelum memulai arbitrase: Enam pertanyaan kritis untuk ditanyakan

Bagaimana memulai arbitrase ICDR: Dari pengarsipan ke penunjukan pengadilan

Di belakang tirai: Panduan langkah demi langkah untuk arbitrase ICC

Perbedaan lintas budaya dan dampak pada prosedur arbitrase

Saat arbiter menggunakan AI: Lapaglia v. Katup dan batas -batas ajudikasi

Arbitrase di Bosnia dan Herzegovina

Pentingnya memilih arbiter yang tepat

Arbitrase Perjanjian Pembelian Sengketa Sengketa Di Bawah Hukum Bahasa Inggris

Berapa biaya yang dapat dipulihkan dalam arbitrase ICC?

Arbitrase di Karibia

Undang-Undang Arbitrase Inggris 2025: Reformasi kunci

Menterjemahkan


Tautan yang Disarankan

  • Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa (ICDR)
  • Pusat Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID)
  • Kamar Dagang Internasional (ICC)
  • Pengadilan London untuk Arbitrase Internasional (LCIA)
  • Institut Arbitrase SCC (SCC)
  • Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC)
  • Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL)
  • Pusat Arbitrase Internasional Wina (LEBIH)

Tentang kami

Informasi arbitrase internasional di situs web ini disponsori oleh firma hukum arbitrase internasional Aceris Law LLC.

© 2012-2025 · saya