Pendanaan pihak ketiga untuk arbitrase internasional, hampir semuanya terdaftar di bawah ini, dapat menyetujui untuk membiayai semua atau sebagian dari biaya hukum satu pihak untuk arbitrase internasional yang diberikan. Pendanaan pihak ketiga biasanya memperoleh persentase yang disepakati dari setiap penghargaan atau biaya berdasarkan kelipatan pendanaan yang diberikan, atau kombinasi keduanya, dalam hal kasus yang sukses. Haruskah kasus ini gagal, pemberi dana kehilangan investasinya dan tidak berhak atas pembayaran.
Kompensasi yang diperoleh oleh penyandang dana pihak ketiga jika terjadi keberhasilan selalu signifikan-seringkali 25% untuk 45% dari jumlah kompensasi yang diberikan dalam suatu kasus – meskipun kompensasinya juga dapat berupa kelipatan dari jumlah yang diinvestasikan oleh pemberi dana pihak ketiga. Pengembalian investasi tiga kali lipat jumlah yang diinvestasikan oleh penyandang dana pihak ketiga biasanya dicari oleh penyandang dana, seperti dalam ekuitas swasta atau pembiayaan proyek.
Jika penggugat tidak mau berpisah 25% untuk 45% dari kompensasi yang diharapkan dan memiliki sumber daya keuangan untuk mendanai kasusnya sebagian, maka opsi yang hemat biaya untuk menyelesaikan arbitrase tersedia, seperti pengadaan pengacara arbitrase internasional berdasarkan biaya keberhasilan parsial.
Pendanaan pihak ketiga menantang untuk mendapatkan semua kecuali kasus yang paling hitam-putih. Penyandang dana pihak ketiga jarang mendanai arbitrase internasional yang jumlah sengketanya kurang dari USD 3 juta, mereka hanya akan mendanai kasus-kasus terhadap responden dengan aset yang hampir pasti dapat ditegakkan oleh putusan arbitrase, Dan bisa memakan waktu berbulan-bulan untuk uji tuntas penyandang dana pihak ketiga yang harus diselesaikan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh pemberi dana ketika memutuskan apakah akan mendanai arbitrase internasional meliputi: (1) nilai dan kompleksitas klaim, (2) jumlah dana yang dibutuhkan dan anggaran litigasi, (3) kemungkinan keberhasilan klaim, (4) apakah pihak lain memiliki kepentingan dalam klaim tersebut, (5) yurisdiksi tempat arbitrase berlangsung, (6) lembaga arbitrase yang mengelola suatu kasus, (7) apakah klaim balik mungkin dibuat, dan (8) kemudahan penegakan putusan arbitrase yang akan diberikan. Pemberi dana yang berpotensi tertarik pada suatu kasus biasanya meminta periode eksklusivitas untuk mempertimbangkannya.
Penyandang dana pihak ketiga umumnya memerlukan nota hukum yang menganalisis permasalahan yurisdiksi, manfaat kasus dan kuantum, sebelum menyetujui untuk memulai uji tuntas pada suatu klaim atau untuk mempertimbangkan pendanaan. Firma hukum arbitrase internasional seperti Aceris Law dapat menyiapkan nota hukum seperti itu.
Sedangkan pendanaan pihak ketiga menimbulkan permasalahan mengenai kerahasiaan, hak hukum, penyingkapan, konflik kepentingan, masalah biaya, dan hubungan pengacara-klien, pendanaan pihak ketiga memainkan peran penting dalam banyak arbitrase saat ini dan diterima secara luas baik untuk arbitrase komersial maupun investasi. Kapan itu bisa didapat, pendanaan pihak ketiga memungkinkan akses yang lebih besar terhadap keadilan bagi penggugat, memungkinkan klaim berjasa untuk melanjutkan yang tidak bisa dilakukan karena alasan keuangan semata. Hal ini juga menyamakan kedudukan sehingga kasus-kasus tidak akan diselesaikan berdasarkan sumber daya ekonomi yang tidak setara. Persyaratan perjanjian pendanaan litigasi antara pemberi dana dan klien biasanya menetapkan perilaku yang disepakati masing-masing pihak, imbalan kepada pemberi dana, keadaan dan kondisi di mana penyandang dana dapat keluar dari kasus ini, dan persyaratan pelaporan dan pembaruan pemberi dana, pengacara, dan klien.
Di bawah, Silakan temukan daftar hampir semua penyandang dana pihak ketiga dan broker pendanaan pihak ketiga untuk arbitrase internasional hari ini. Daftar ini terakhir diperbarui pada bulan April 2025.
Penyandang Dana Pihak Ketiga dan Broker Pendanaan Pihak Ketiga untuk Arbitrase Internasional:
1624 Modal (New York dan Washington, Amerika Serikat)
Layanan Litigasi Keuntungan (Aldershot, Britania Raya)
Dana litigasi aequitas (Sydney, Australia)
Penasihat dan Layanan AGP (Madrid, Spanyol)
Dana Aldersgate Terbatas (Altrincham, Britania Raya)
Grup Amicus Capital, LLC (New York, Amerika Serikat; London, Britania Raya)
connect Hukum (London, Britania Raya)
Aertis Ltd (Manchester, Britania Raya)
Dana Modal Atlantik (Castries, Santo Lucia)
Augusta Venture LLP (London, Britania Raya)
Pendanaan Baker Street (Naples dan New York, Amerika Serikat)
Saldo Modal Hukum LLP (London, Britania Raya)
Penasihat Bench Walk (New York, Amerika Serikat; London, Britania Raya)
BridgePoint Global Litigation Services Inc (Toronto, Kanada)
Modal Burford (New York, Amerika Serikat; London, Britania Raya)
Ibukota Calunius (London, Britania Raya)
Casl (Sydney, Australia)
Klaimbnb (Madrid, Spanyol)
Klaim Pendanaan Europe Limited (Dublin, Irlandia)
Klaim mendanai Australia (Australia)
Klaim Trading Ltd (London, Britania Raya)
ITU (Bristol, Britania Raya)
Mitra Modal Delta (Chicago, Amerika Serikat)
Deminor (Brussel, Belgium; London, Britania Raya; New York, Amerika Serikat)
Erso Capital Terbatas (London, Britania Raya)
Manajemen Risiko Faktor (London, Britania Raya)
Pendanaan Tingkat Wajar (Manasquan, Jersey baru, Amerika Serikat)
ASING AG (Baik, Jerman)
Grup Investasi Benteng (New York, Amerika Serikat)
Modal GLS (Chicago, Amerika Serikat)
Grape Leaf Capital Inc. (New York, Amerika Serikat)
Harbour Litigation Funding Ltd (London, Britania Raya)
Henderson & Jones (Birmingham dan London, Britania Raya)
Innsworth penasihat Ltd (London, Britania Raya)
Ivo Capital Partners (Paris, Perancis)
Pendanaan litigasi Jericho (Afrika Selatan)
Mitra Kapatens AB (Stockholm, Swedia)
Grup Investasi Katch (Britania Raya; Luksemburg; Panama; Brazil; Swiss)
IC2 Prancis (Kota Luksemburg, Luksemburg)
Danau Whillans (New York, Amerika Serikat)
Ibukota Jalan Hukum (Amerika Serikat)
Dana Litigasi LCM (Sydney dan Adelaide, Australia)
Legalis (San Fransisco, Amerika Serikat)
Leste (Brazil; Amerika Serikat)
Tingkat (London, Britania Raya)
Keuangan Lex (Peru)
LexBerbagi (New York, Amerika Serikat)
Manajemen Modal Litigasi (Sydney dan Brisbane, Australia; London, Britania Raya; Singapura)
Layanan Pinjaman Litigasi (Sydney, Australia; Auckland, Selandia Baru)
LITI-LIN (Bajingan, Swiss)
Ibukota Longford (Chicago, Amerika Serikat)
Nivalsi (Steinhausen – kereta api, Swiss)
Capital Nomos (Toronto, Kanada)
Jembatan Omni (Amsterdam, Belanda; Jenewa, Swiss; London, Britania Raya)
LLP Manajemen Aset Global Orchard (London, Britania Raya; Houston, Amerika Serikat)
Modal Parabellum (New York, Amerika Serikat)
Pendanaan Litigasi PLA (Madrid, Spanyol)
Ibukota Prawati (Scottsdale dan New York, Amerika Serikat)
Investasi Profil (Paris, Perancis; London, Britania Raya)
Qanlex (Amerika Latin, Eropa, Amerika Serikat)
Hukum QLP (Broker Pendanaan Pihak Ketiga) (London, Britania Raya)
Pendanaan Litigasi Ramco (Barcelona, Spanyol)
Solusi Penanganan LLP (London, Britania Raya)
Mitra Usaha Rembrandt (San Fransisco, Amerika Serikat)
Pendanaan Penjaga Terbatas (London, Britania Raya)
Mitra Modal Sinyal (London, Britania Raya)
Saldo Modal (Chicago, Amerika Serikat)
Stonward (Madrid, Spanyol)
Keuangan Hukum Swiss (Jenewa, Swiss)
Syz Capital (Zürich, Swiss)
Pendanaan Litigasi Taurus (Johannesburg, Afrika Selatan)
Hakim Terbatas (Broker Pendanaan Pihak Ketiga) (London, Britania Raya)
Therium Capital Management Limited (London, Britania Raya)
Tenor Capital Management Co (New York, Amerika Serikat)
Pinjaman Gugatan Tribeca (Rutherford, Amerika Serikat)
Perlindungan Hukum Universal Ltd (Bedford, Britania Raya)
Keuangan Validitas (New York dan Los Angeles, Amerika Serikat)
Modal Vannin (London, Britania Raya; Paris, Perancis)
Penasihat Westfleet (Broker Pendanaan Pihak Ketiga) (Nashville, Tennessee, Amerika Serikat)
Winjustice (Abu Dhabi, Uni Emirat Arab)
Keuangan Litigasi Winward (Britania Raya)
Pendanaan Litigasi Woodsford (London, Britania Raya)